faq1:5k19:91141--14-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin bertanya tentang bagaimana mekanisme pajak jika saya menerima hadiah berupa kosmetik dari luar negeri ( Jepang). Bagaimana cara penghitungan pajaknya ? dan apakah pembayaran pajak bisa di pre paid dari Jepang ? terima kasih — Mas/mba apakah ini bisa dijawab dengan PER-

Jawaban

digali saja, apakah atas hadiah tersebut sudah dipotong pajaknya oleh Jepang? jika sudah, maka bisa menjadi perhitungan untuk kredit pajak PPh 24 sesuai PMK 192/2018 ya disini : http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=8adbd6c3f2280e2aeac1b525830ce976&str=&q_do=match. Ini ada tata caranya dan contoh perhitungannya. Jika tidak, maka bisa dilaporkan langsung di SPT tahunannya dimasukkan ke dalam penghasilan dari luar negeri ya.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k19/91141--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1