User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91140--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

BPR melakukan seminar untuk karyawannya sendiri dan mengundang narasumber dari luar. Jika karyawan tersebut diberi uang saku, maka akan dianggap sebagai objek peserta kegiatan ya Mas/Mbak? Tidak masuk ke perhitungan A1 nya kan?

Jawaban

betul ndra, sesuai definisinya di PER 16/2016 “Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.”, beda dgn pengertian penghasilan dr pegawai tetap

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k19/91140--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1