faq1:5k19:91122--19-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

izin bertanya mas mba terdapat faktur yg tertanggal 31/8/2021 dan baru bisa dibayarkan pada september ketika dimasukkan ke dalam pelaporan masuknya masa agustus, sedangkan masa agustus sudah selesai dilaporkan apabila terdapat kendala seperti itu bagaimana solusinya kah?

Jawaban

Cek pasal 63 PMK 18/2021 ya mba “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.” Jadi misalnya utk faktur pajak masukan masa 8, itu bisa dikreditkan di masa 8,9,10, dan 11

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k19/91122--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)