User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91116--19-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mohon info nya kak, apabila perusahaan ingin memberi penghargaan kpd karyawan berupa emas batangan. Pembelian atas emas tsb, apakah PPN-nya dpt dikreditkan? Tks Mohon bantuan mas mbak, Jika yg dimaksud adalah emas batangan, harusnya bukan BKP sesuai UU PPN ya. Kalau ada PPN mkin adalah emas yg sdh diolah, dan mengikuti aturan pengkreditan PM ya.

Jawaban

Betul mba Lili, apabila yg dimaksud adalah emas batangan, maka atas penyerahannya tidak terutang PPN karena merupakan NON BKP. Apabila yg dimaksud adalah emas perhiasan, maka berlaku ketentuan seperti BKP pada umumnya. Atas penyerahannya tetap terutang PPN, dan ketentuan pengkreditan PM nya mengikuti ketentuan Pasal 9 ayat 8 UU PPN Cipta Kerja.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k19/91116--19-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1