Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
tgl 29 Mei 2020 kami dapat surat perintah pemeriksaan dari KPP tapi surat pemebritahuan hasil pemeriksaan baru dapat 18 Oktober 2021 sebenarnya jangka waktu pemeriksaan berapa lama ya sampai keluar hasilnya kebetulan kami ada cabang dan yg diperiksa cabang ttg ppn dan masanya hanya 1 bulan saja
Jawaban
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5597 Kalau sesuai ketentuan PMK 17/2013, di pasal 16 ada perpanjangan jangka waktu pengujian lapangan. Nah disini KPP harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian lapangan (pasal 18). Bisa jadi atas itu. Dalam ketentuan tidak ada disebutkan apabila lewat dari 6 bulan akan batal demi hukum kalau sphpnya telat, di pasal 19nya disebutkan apabila jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan telah berakhir maka SPHP harus sege
Dasar Hukum
–
Editor
ABS