faq1:5k19:91107--19-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Terkait UU HPP apakah putusan banding yang masih kurang bayar dan diajukan PK harus dibayar dan apabila hasil PK tetap kurang bayar sudah pakai denda UU HPP?
Jawaban
Terkait UU HPP silakan arahkan WP untuk menunggu dulu hingga UU tsb secara resmi diundangkan, serta menunggu sampai peraturan turunannya terbit. Sementara ini kita belum bisa berikan penjelasan lebih lanjut karena UU HPP masih belum diundangkan secara resmi, masih menunggu ditandatangani oleh Presiden. Untuk sekarang, perihal banding silakan merujuk ke Pasal 27 UU KUP.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k19/91107--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1