faq1:5k19:91063--19-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk WP PP 23 yg melakukan importasi dan mendapatkan pembebasan pph 22 impor apakah perlu melaporkan realisasi nya atas pembebasn pph 22 impor dengan SK PP 23 ?
Jawaban
yg laporan realisasi sesuai dengan pmk 82 itu kan kalau dia ajukan skb pph 22 ya kalau dia gak dipungut pph 22 karena wp pp 23, emang ketentuan wp pp 23 gak dipungut pph 22 impor, jadi gaperlu laporan realisasi
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k19/91063--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)