faq1:5k19:91049--19-oktober-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya soal pemusnahan persediaan, apakah dpaat diakui sbgai beban perusahaan kak ? lalu berita acaranya ada syarat tertentu tidak ya ?
Jawaban
ketentuan bisa dibebankan atau tidak jawab normatif saja sesuai pasal 6 dan pasal 9 uu pph, lalu untuk ketentuan berita acara tidak ada aturan khusus syaratnya, boleh dikonsultasikan ke kpp untuk meminta penegasan ya
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k19/91049--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)