User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91024--19-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Sanksi apa yang dikenakan jika suatu PT yang tidak memenuhi syarat kumulatif PP No. 45 Tahun 2010 Pasal 12 tetap tidak mengenakan bunga atas hutang pemegang saham? Mohon info terkait sanksi nya termuat di pasal berapa & PP no. berapa? mas/ mbak izin memastikan, PP 45 2010 ttg ini Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia kan ya? dan itu bukan kewenangan kita kan ya?

Jawaban

kayanya ini maksudnya Pasal 12 PP 94/2010 yg diubah PP 45/2019 bah, dilakukan konfirm sambil jawab aja ya. kalo maksudnya itu dan wp tetap tidak mengenakan bunga, sanksi untuk pasal tersebut tidak diatur secara khusus dalam pasal/PP tertentu, kembali ke pengenaan sanksi secara umum di UU KUP sttd uu cika, contoh salah satunya bisa kena sanksi telat setor. atau kalo udah masuk ranah pemeriksaan bisa terbit SKPKB dan dikenakan sanksi sesuai hasil pemeriksaannya juga

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k19/91024--19-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1