faq1:5k19:91019--19-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ngin bertanya terkati faktur pajak ditanggung pemerintah PMK 102/2021, apakah Faktur Masukan yang PPN nya ditanggung pemerintah PMK 102/2021 bisa dikreditkan? Karena kode fakturnya 07 apakah berarti bisa dikreditkan mas/mba? karena gak diatur khusus berarti ke ketentuan umum sesuai uu ppn ya

Jawaban

alo dia yang menyewakan dan yang ngeluarin fp 07, saat dia memperoleh bkp/jkp yg sehubungan dengan bkp/jkp yg dpt fasilitas itu baru masih bisa dikreditin kalau dia sebagai penyewa yang nerima fp 07 itu, dia gabisa kreditin itu fp 07 itu sebagai PMnya

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k19/91019--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)