faq1:5k19:91003--19-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pembetulan SPT masa PPN beberapa masa pajak tahun 2018, misalkan ada 5 masa, bisa langsung di kompen semuanya ke masa pajak dilakukannya pembetulan ?
Jawaban
tidak bisa, di spt masa PPN 1111AB huruf B, hanya bisa menerima kompen dari masa pajak sebelumnya dan 1 kompen dari spt masa pajak yang dibetulkan
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k19/91003--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1