User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91003--19-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pembetulan SPT masa PPN beberapa masa pajak tahun 2018, misalkan ada 5 masa, bisa langsung di kompen semuanya ke masa pajak dilakukannya pembetulan ?

Jawaban

tidak bisa, di spt masa PPN 1111AB huruf B, hanya bisa menerima kompen dari masa pajak sebelumnya dan 1 kompen dari spt masa pajak yang dibetulkan

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k19/91003--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1