User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90995--19-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ada ktinggalan harta ytang belum terlapor berupa saham 10.juta rupiah pada tahun 2017. apakah saham tsb terutang pph?

Jawaban

Ada harta berupa saham yg belum dilaporkan di SPT Tahunan OP, begitu ya Putri? Atas saham tsb, silakan langsung dilaporkan di dalan daftar harta di SPT Tahunan OP tsb, silakan pembetulan SPT (seharusnya SPT normal sudah dilaporkan). Terkait pengenaan pajak atas saham tsb, jika dari saham tsb ada diperoleh penghasilan berupa dividen misalkan, maka penghasilan tsb harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Penghitungan PPh atas dividen tsb mengikuti peraturan yg berlaku pada saat terutangnya PPh.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k19/90995--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)