faq1:5k19:90982--19-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalau pembetulan spt masa PPn dari awalnya LB, kemudian dibetulkan bagian A1, di spt menjadi nihil juga ? ada pilihan kompensasi/restitusi lagi ?

Jawaban

tetap menjadi nihil, karena tidak ada nilai PPN terutang yang berubah. Jika nihil maka tidak bisa kompen/restitusi. LB sudah diakui di spt normal

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k19/90982--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)