faq1:5k19:90900--19-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#20Q: ingin bertanya mengenai PMK No. 102/PMK.010/2021, untuk sewa yang pembayaran per termin, contoh sewa 1 tahun sebesar 20 juta tetapi dibayar sebanyak 5x, apakah PMK ini tetap berlaku. krn WP dpt info dari pihak yang menyewakan tempat, untuk pembayaran termin tidak berlaku PMK 102 ini, makanya faktur pajak atas sewa yang mereka terbitkan tidak pakai kode transaksi 07 & stempel PPN ditanggung pemerintah. Mohon solusinya?

Jawaban

“#20A: PMK nya mengunci hanya untuk: - PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 - yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021 selama masuk ini (tentu dengan ketentuan lain di PMK-102) tetap dapat insentif ya mas”

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k19/90900--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)