faq1:5k19:90890--19-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
ketentuan penghitungan kurs kapankah atas pengisian espt badan untuk kredit pajak pph 22 yg perlu di konversikan ke USD?
Jawaban
bayar PPh 22 kan sudah pake rupiah.. Jika yang dimaksud adalah pengisian di spt tahunan badan dolar di kolom “pph yang dipotong (US$)”, sesuai PMK 196/ 2007 Pasal 8 ayat 2: “Dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang diteta
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k19/90890--19-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1