User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90890--19-oktober-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

ketentuan penghitungan kurs kapankah atas pengisian espt badan untuk kredit pajak pph 22 yg perlu di konversikan ke USD?

Jawaban

bayar PPh 22 kan sudah pake rupiah.. Jika yang dimaksud adalah pengisian di spt tahunan badan dolar di kolom “pph yang dipotong (US$)”, sesuai PMK 196/ 2007 Pasal 8 ayat 2: “Dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang diteta

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k19/90890--19-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1