faq1:5k19:90881--19-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila WP adalah badan yang merupakan pedagang besar/distributor (bukan induatri tetapi dagang) beli gula langsung dari petani, apakah ada pph 22 ke petani?

Jawaban

sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017 Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. jadi kalo pembelinya bukan badan usaha industri atau eksportir, harusnya tidak ada pemungutan PPh pasal 22 di transaksi itu

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k19/90881--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1