faq1:5k19:90881--19-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila WP adalah badan yang merupakan pedagang besar/distributor (bukan induatri tetapi dagang) beli gula langsung dari petani, apakah ada pph 22 ke petani?
Jawaban
sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017 Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. jadi kalo pembelinya bukan badan usaha industri atau eksportir, harusnya tidak ada pemungutan PPh pasal 22 di transaksi itu
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k19/90881--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1