User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90847--19-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

stp ini 300 apa 301? terkait STP PPh 23 atas sanksi keterlambatan pelaporan dan pasal 9 ayat 2a

Jawaban

KJS 301 digunakan untuk telat bayar atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa, selain itu menggunakan KJS 300. Jika WP tidak mengetahui sanksi yg diterima atas apa arahkan ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k19/90847--19-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)