faq1:5k19:90847--19-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
stp ini 300 apa 301? terkait STP PPh 23 atas sanksi keterlambatan pelaporan dan pasal 9 ayat 2a
Jawaban
KJS 301 digunakan untuk telat bayar atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa, selain itu menggunakan KJS 300. Jika WP tidak mengetahui sanksi yg diterima atas apa arahkan ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k19/90847--19-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)