faq1:5k19:90834--19-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#36Q Izin tanya Mas/Mba. Jika Pusat sudah PKP pada bulan Juni 2020 dan Cabang baru PKP di bulan September 2020, apakah jika ada penyerahan dari pusat ke cabang sebelum dikukuhkan sebagai PKP, DPP dan PPN-nya bisa dibiayakan di SPT Tahunan PPh? Mengingat di pasal 1 ayat 1 PER-8/PJ/2010, apabila pengusaha memiliki lebih dari satu tempat pajak terutang, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Pengusaha tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak
Jawaban
#36A kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh. pajak selain PPh bisa dibiayakan.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k19/90834--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1