faq1:5k19:90820--19-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#21Q saya mau bertanya terkait PPh yang dikenakan kepada musisi yang memproduksi lagu yang akan di gunakan untuk iklan sebuah brand. PPh berapa yang akan di kenakan?
Jawaban
#21A Pihak musisinya sebagai badan. Pihak musisi dari penciptaan lagu, memproduseri sampai ngiklanin di medsosnya. sepanjang jenis jasa yang diberikan termasuk di PMK-141/PMK.03/2015, maka dipotong PPh 23 atas jasa. silakan WPnya yang menentukan jenis jasanya sendiri, kalo ragu boleh minta penegasan ke KPP. kalo ada pembayaran royalti, ngikut resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1201
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k19/90820--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1