faq1:5k19:90818--19-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

atas PPN yang tidak di setorkan oleh pemungut, apakah ada tanggung jawab renteng?

Jawaban

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k19/90818--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1