faq1:5k19:90818--19-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
atas PPN yang tidak di setorkan oleh pemungut, apakah ada tanggung jawab renteng?
Jawaban
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k19/90818--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1