faq1:5k19:90816--19-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mengenai jasa ekspedisi, WP badan jasa ekspedisi untuk PPN yang menggunakan DPP nilai lain bertransaksi dengan WAPU. Maka atas ketentuan PPNnya gmn ya mas/mba untuk DPPnya. untuk jumlah transaksi memnuhi ketentuan untuk PPNnya dipungut

Jawaban

jika memang memenuhi kriteria jasa ekspedisi yang pake nilai lain, berarti bisa pake nilai lain mbak, dan karena lawan transaksinya WAPU, jika memenuhi kriteria pemungutan oleh WAPU, maka pake kode FP 02 atau 03. jadi kodenya pake 02 atau 03, DPP nya pake Nilai lain.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k19/90816--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)