faq1:5k19:90813--19-oktober-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#19Q: M Salahuddin Alfarisyi: PT. A ada kontrak jasa time charter dengan PT lainnya tetapi kontraknya menggunakan dalam USD, Invoice dalam USD, kurs yang digunakan adalah kurs tengah BI. saat Pemberi jasa terbit FP, dasarnya pake kurs KMK. sehingga ada selisih kurs, antara kurs BI dan kurs KMK, perlakuan pencatatannya mengikuti kurs apa ya?

Jawaban

#19A: kalo yg berhubungan dengan perpajakan menggunakan kurs KMK mas seharusnya. kalo yg ditanya terkait pencatatan di pembukuan dia, kita gak mengatur.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k19/90813--19-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)