faq1:5k19:90807--19-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#6Q: M Salahuddin Alfarisyi: PT A sudah selesai dilakukan audit beacukai untuk tahun 2019-2021. atas hasil audit tsb, muncul SPKTNP yang harus dilunaskan. setelah dilunaskan. Apakah SPKTNP tsb bisa dikreditkan? apabila bisa, dikreditkannya pada saat kita bayar (tahun 2021) atau bisa mundur ke belakang (tahun 2020)?

Jawaban

#6A bisa dikreditkan sesuai masa pajak pembayaran SPKTNPnya, pengkreditan PM sesuai pasal 9 UU PPN

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k19/90807--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)