faq1:5k19:90790--19-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#4Q izin bertanya Mas/Mbak penjualan puing2 atas bangunan yang tercatat sebagai aktiva perusahaan itu apakah dikenakan PPN?
Jawaban
#4A: PM. yg diserahkan BKP oleh badan PKP. penyerahan aktiva yg tujuan semula bukan untuk diperjualbelikan bisa kena pasal 16D. kalo gak memenuhi pasal 16D bisa kena PPN biasa.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k19/90790--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)