faq1:5k19:90763--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp dalam suatu masa tidak ada penyerahan namun ada pm. Kata ar gabisa dikreditkan. Dasar di uu ppn pasal 9 ayat 2.

Jawaban

Dijelaskan normatif, seharusnya bisa jika memenuhi ketentuan pengkreditan. Silahkan diskusikan kembali dgn ar

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k19/90763--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)