User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90755--29-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mbak, kalo in bagaimana ya? FPM nya diedit jd fp pengganti kah

Jawaban

Untuk penginputan Pajak masukan FP Pengganti tidak perlu menghapus / membatalkan / mengubah FP Normalnya. Silakan langsung di rekam saja FP Pengganti tsb di Daftar FP Masukan - bisa rekam manual/key in ( rekam → FP masukan → Administrasi Faktur - Rekam Faktur ) kemudian di upload - atau bisa melalui menu prepopulated PM bisa upload sekalian disini . Kemudian silakan posting dan lapor SPT Pembetulan melalui efaktur webbased Data yg masuk di SPT Pembetulan otomatis sesuai FP pengganti karena

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k19/90755--29-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1