User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90753--28-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ada pertanyaan sehubungan dengan Program Pembagian Saham Kepada Karyawan: 1. Apakah ada aturan perpajakan yang mengatur hal tersebut? 2. Apa saja kewajiban perpajakan bagi yang memberikan dan menerima saham tersebut? 3. Bila ada, saat kapan kewajiban pajak tersebut terutang? pada saat ditetapkan dalam perjanjian atau pada saat pemberian? Terima kasih.

Jawaban

1. Tidak ada aturan yg mengatur khusus mengenai Hal tsb . 2. Imbalan kepada karyawan dalam bentuk saham termasuk sebagai penerimaan dalam bentuk natura Pemberi Kerja : -Sesuai Pasal 9 UU PPh , Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan peker

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k19/90753--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)