faq1:5k19:90751--29-juli-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pengertian penghasilan teratur untuk menghitung pph 25 diatur di peraturan mana ya?
Jawaban
Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k19/90751--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)