faq1:5k19:90750--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
tarif denda 50% dan 100% atas pajak berdasarkan Keputusan Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian apakah masih berlaku? dan masa daluarsa oenagihan untuk STP sanksi keterlambatan berapa lama?
Jawaban
Terkait keberatan yg ditolak/dikabulkan sebagian dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan . ( masih berlaku ) Daluwarsa Penetapan STP mengikuti Pasal 113 UU Cika
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k19/90750--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)