User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90750--29-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

tarif denda 50% dan 100% atas pajak berdasarkan Keputusan Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian apakah masih berlaku? dan masa daluarsa oenagihan untuk STP sanksi keterlambatan berapa lama?

Jawaban

Terkait keberatan yg ditolak/dikabulkan sebagian dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan . ( masih berlaku ) Daluwarsa Penetapan STP mengikuti Pasal 113 UU Cika

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k19/90750--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)