faq1:5k19:90734--18-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#87Q: izin bertanya mas mbak apakah PPh 22 Impor dan PPN Impor yanfg tertera di Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) dapat dikreditkan?
Jawaban
#87A: Kredit pajak PPh 22 dapat dikreditkan (UU PPh pasal 28). SPKTNP dapat dikreditkan jika memenuhi PER-16/2021, formatnya Nomor_Dokumen#NTPN.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k19/90734--18-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)