User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90734--18-oktober-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#87Q: izin bertanya mas mbak apakah PPh 22 Impor dan PPN Impor yanfg tertera di Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) dapat dikreditkan?

Jawaban

#87A: Kredit pajak PPh 22 dapat dikreditkan (UU PPh pasal 28). SPKTNP dapat dikreditkan jika memenuhi PER-16/2021, formatnya Nomor_Dokumen#NTPN.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k19/90734--18-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)