faq1:5k19:90717--15-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kak, mau menanyakan mengenai asset tax amnesty yang dijual perlakuannya bagaimana ya ? karena di penyusutan fiskal tidak diakui
Jawaban
PMK 118/PMK.03/2016 dalam ketentaun itu memang atas selisih nilai harta bersih yang diikutkan TA dan nilai yg dilaporkan dalam spt tahunan memang tidak dapat disusutkan. namun untuk penjualan harta ini kalau diketentuan kan keuntungan dari pengjualan harta itumenjadi objek. untuk memastikan nilai dari harta yg digunakan yg mana bisa konfirmasi ke AR
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k19/90717--15-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)