faq1:5k19:90683--18-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah pemberian uang rutin secara bulanan dari orang tua ke anak dapat dikategorikan hibah?
Jawaban
jika termasuk hibah dari ortu ke anak maka bisa dikecualikan dari objek pajak penghasilan jika tidak ada hubungan pekerjaan/usaha di antara keduanya.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k19/90683--18-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1