User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90683--18-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah pemberian uang rutin secara bulanan dari orang tua ke anak dapat dikategorikan hibah?

Jawaban

jika termasuk hibah dari ortu ke anak maka bisa dikecualikan dari objek pajak penghasilan jika tidak ada hubungan pekerjaan/usaha di antara keduanya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k19/90683--18-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1