faq1:5k19:90656--18-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jika perusahaan menerima uang penalti dari karyawan yg resign sebelum kontrak berakhir, apakah penerimaan uang denda penalti tsb merupakan penghasilan lain2 yang harus di perhitungkan di SPT Badan Tahunan perusahaan sebagai penghasilan lain2 yang termasuk objek pajak?
Jawaban
sepanjang berasal dari luar usaha, bisa masuk ke penghasilan dari luar usaha
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k19/90656--18-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)