User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90656--18-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jika perusahaan menerima uang penalti dari karyawan yg resign sebelum kontrak berakhir, apakah penerimaan uang denda penalti tsb merupakan penghasilan lain2 yang harus di perhitungkan di SPT Badan Tahunan perusahaan sebagai penghasilan lain2 yang termasuk objek pajak?

Jawaban

sepanjang berasal dari luar usaha, bisa masuk ke penghasilan dari luar usaha

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k19/90656--18-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)