faq1:5k19:90596--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba apakah ada ketentuan jika but tdk penghasilan dalam suatu tahun pajak dia tdk wajib melaporkan spt tahunan?
Jawaban
Tidak ada pengecualian atas pelaporan spt tahunan bagi wp BUT wlwpun tidak memiliki penghasilan, WP BUT tetap melakukan pelaporan SPT Tahunan karena kewajiban perpajakannya dianggap seperti badan dalam negeri
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k19/90596--06-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1