faq1:5k19:90593--05-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat pagi pak, saya ingin menanyakan pada saat pengisian SPT Tahunan 1770 S. Jika harta kas dalam bentuk mata uang asing seperti USD. itu dikonversikan kurs tengah bi atau kurs pajak

Jawaban

untuk harta kas dan setara kas nilainya per 31 desember tahun pajak yg bersangkutan. Silahkan nnti dilaporkan bisa menggunakan kurs bi atau kurs pajak, yg penting harus konsisten (karna tida diatur)

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k19/90593--05-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1