faq1:5k19:90592--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahan kami mau melakukan pembangunan gudang tetapi CV tersebut tidak ada izin kontruksi apa benar kami potong PPh 23 atas jasa nya?
Jawaban
Untuk jasa konstruksi merupakan objek pph final 4 ayat 2, jika tidak memiliki kualifikasi maka tarif pemotongannya berbeda. Yg dilihat adalah kgiatan yg dilakukan, Klau lingkupnya sudah konstruksi mka objek pph final
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k19/90592--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)