User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90592--05-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahan kami mau melakukan pembangunan gudang tetapi CV tersebut tidak ada izin kontruksi apa benar kami potong PPh 23 atas jasa nya?

Jawaban

Untuk jasa konstruksi merupakan objek pph final 4 ayat 2, jika tidak memiliki kualifikasi maka tarif pemotongannya berbeda. Yg dilihat adalah kgiatan yg dilakukan, Klau lingkupnya sudah konstruksi mka objek pph final

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k19/90592--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)