faq1:5k19:90588--01-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sebelumnya kita pernah revaluasi di tahun 2016, dan apa benar wajib di revaluasi kembali setelah 5 tahun ?

Jawaban

jika tidak ada aktiva yg ingin direvaluasi maka tidak wajib. Jangka wktu 5 tahun itu adalah jika wp melakukan revaluasi maka tidak dapat melakukan penilaian kembali sebelum melewati jk waktu 5 tahun terhitung sejak penilaian kembali dilakukan

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k19/90588--01-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)