faq1:5k19:90573--02-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Terlambat menyampaikan insentif PPN DTP sesuai PMK-239/2020,kena sanksi nggak?apakah faktur pajaknya harus diganti menjadi kode 010?
Jawaban
untuk insentif PPN DTP sebagaimana diatur dalam PMK-239/2020 sttd PMK-83/2021, jika tidak memenuhi persyaratan pada pasal 3 ayat 3 dan 4 maka tidak dapat memanfaatkan insentif.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k19/90573--02-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)