User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90573--02-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terlambat menyampaikan insentif PPN DTP sesuai PMK-239/2020,kena sanksi nggak?apakah faktur pajaknya harus diganti menjadi kode 010?

Jawaban

untuk insentif PPN DTP sebagaimana diatur dalam PMK-239/2020 sttd PMK-83/2021, jika tidak memenuhi persyaratan pada pasal 3 ayat 3 dan 4 maka tidak dapat memanfaatkan insentif.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k19/90573--02-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)