Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin menanyakan terkait wajib pajak bagi seorang desainer. saya ingin membuat NPWP, tapi terkendala pada tahapan yang diminta untuk menentukan biaya pendapatan. paling rendah adalah pendapat kurang dari Rp. 4.500.000, kalau misalkan dalam setahun, desain saya tidak laku, sehingga tidak ada penghasilan, apakah saya wajib membayar pajak tiap tahunnya? mba/mas kalau seperti ini pertanyaannya cukup dijawab Sepanjang Saudara/i tidak memiliki penghasilan yang menjadi objek pajak, maka Saudara t
Jawaban
bisa dijelasin ya definisi penghasilan terlebih dahulu sesuai UU PPH. Kmudian dijelasin juga kalo misal penghasilan dibawah 4,8M bisa pakai PP 23 atau NPPN, jadi pajaknya yg dibayarkan sesuai dengan penghasilan yg dia terima, kalau ga ada penghasilan sama sekali maka ga ada yg perlu dibayarkan. Boleh kasih link ke pajak.go.idnya buat bacaan WP karena disitu ada kasus juga buat kalo dia pake NPPN, PP 23, pegawai tetap atau menerima royalti.
Dasar Hukum
–
Editor
SH