faq1:5k19:90559--30-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin bertanya mengenai pengkreditan pajak masukan pada PKP Belum berproduksi atau pkp gagal berproduksi. Pada UU No. 42 Tahun 2009 untuk FP Masukan yang hanya bisa di kreditkan itu hanya terkait dengan perolehan BKP dan/atau impor Barang Modal. sedangkan pada saat UU Ciptaker berlaku untuk FP Masukan yang dapat di kreditkan itu terkait dengan perolehan BKP dan/atau JKP Terkait UU Ciptaker mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020. untuk mulai berlakunya tersebut apakah yg digunakan pada

Jawaban

Dijelaskan sesuai lampiran PMK 18 th 2021

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k19/90559--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)