faq1:5k19:90554--18-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
#32Q : Siang.. mau bertanya jika akan melakukan pembetulan PPh 21 untuk Tahun 2020. dimana untuk nilai DTP berubah menjadi lebih kecil. sehingga ada kekurangan bayar ke KAS Negara sejumlah selisihnya. untuk Billing DTP pada saat akan melakukan pembetulan SPT apakah harus dibuatkan yg baru? mengingat untuk realisasi DTP Tahun 2020 sudah tidak bisa lagi dilaporkan pembetulan. MOhon Pencerahannya. namun apakah dengan membuat billing DTP baru akan tidak bermasalah? misal untuk tanggal billing DTP ny
Jawaban
#32A buat billing baru sesuai jumlah seharusnya. cuman konfirmasi juga ke KPP ya. karena laporan realisasinya kan ga bisa pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k19/90554--18-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)