User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90550--18-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#16: saya ada transaksi dengan vendor pembelian batubara saya harus bayar DP dulu atas pembelian batubara tersebut yang saya bayar nilai full pada qty Purchase Order PPh nya kan di awal saya sudah potong full bu, tetapi kalau nanti barang yang datangnya lebih/kurang bagaimana ya, kalau lebih mungkin saya bisa terbitkan PO tambahan, tetapi kalau kurang bagaimana bu?

Jawaban

#16A: kalo ada kesalahan pemotongan nanti seharusnya ada pembetulan SPT masa (kalo sudah dilaporkan). dan untuk nominal yg sudah terlanjur dipotong bisa diajukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang PMK-187

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k19/90550--18-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1