faq1:5k19:90529--18-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau pph 21 nihil itu kan tidak wajib untuk dilaporkan. tp, apabila ada upah tenaga kerja harian, yang walaupun tidak terkena pph 21, apakah itu wajib dilaporkan atau tidak? atau bisa dilaporkan nanti pada akhir tahun semua? ini trmasknya nihil dan tdk wajib dilaporkan kecuali masa desember kan kak?

Jawaban

SPT 21 Nihil tidak wajib lapor kecuali masa Desember atau nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile) (Pasal 10 PMK 9/2018).

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k19/90529--18-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)