faq1:5k19:90516--18-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#4Q (email): Kepada Kepala Direktorat Jenderal Pajak, Saya ingin menanyakan: 1) apa saja insentif bagi usaha distributor alat kesehatan, 2) apa saja insentif bila ada investor asing yang masuk, terimakasih.

Jawaban

#4A 1. jika alat kesehatannya terkait Covid-19 ada fasilitas PPN dan PPh sesuai PMK 239/PMK.03/2020 2. kalo terkait penanaman modal asing tidak ada fasilitas yang diatur khusus, terkait penanaman modal adanya fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu sesuai PP Nomor 78 Tahun 2019

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k19/90516--18-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)