faq1:5k19:90493--14-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
almarhum bernama si A, tidak menikah. meninggal dunia . berdasarkan hukum waris, maka ahli waris adalah : ayah, ibu dan saudara kandung . sehingga masing-masing bagian adalah 1/3 bagian. pertanyaan saya : apakah bagi penerima waris dalam hal ini saudara kandung, merupakan objek pajak penghasilan ? mohon dasar hukum nya, agar sebagai masyarakat umum dapat lebih paham mengenai perpajakan.. catatan : semua aset sudah terlapor di spt almarhum
Jawaban
UU PPh pasal 4 ayat 3 warisan masuk dikecualikan dari objek pajak
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k19/90493--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1