faq1:5k19:90487--18-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#4Q: Selamat siang bu dinda, saya mau tanya. saya mau ada pembetulan PPN tahun 2018. pas saya coba mau lapor di web efaktur jumlah di B2 nya berbeda dengan yang di efaktur jdi jumlah VAT in nya beda itu solusi nya gmn ya bu?
Jawaban
#4A Bagaimana prosedur pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum e-Faktur 3.0? Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJPOnline. https://faqprepop.webflow.io/
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k19/90487--18-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1