User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90446--18-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalo faktur pajak dibuat terlebih dahulu sebelum penyerahan/pembayaran gimana?“ trus setelah dijawab agen sesuai pasal 39A UU KUP, dijawab lagi sama WPnya “Jadi salahnya dimana? Ini ada transaksi sebenarnya kok, bukan fiktif, Lawan transaksi hanya meminta faktur pajak sebagai acuan pembayaran saja, Nanti setelah di terbitkan pasti dibayar kok, Kan masuk dalam transaksi sebenarnya”

Jawaban

Bisa pakai ketentuan di PMK 18/2021 Pasal 78 dmn FP harus dibuat scr benar, lengkap, dan jelas. Nanti dikaitkan dgn ketentuan saat pembuatan FP di UU PPN sttd Cika yaitu saat penyerahan atau pembayaran mana yg lebih dahulu (pasal 69 ayat (2) PMK-18/2021). Kalo ga sesuai kan berarti FP nya ga benar karena tanggal pembuatan FP nya ga sesuai UU

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k19/90446--18-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)