faq1:5k19:90445--18-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau Tanya salah satu rekan kerja saya WNA baru memiliki NPWP pada Agustus 2021 lalu dan ingin ikut Program PPh21 DTP. Apakah NPWP baru didaftarkan Agustus 2021 lalu dapat mengikuti Program PPh21 DTP ? Apakah sepanjang memenuhi Pasal 2 PMK 9 Tahun 2021, WNA tersebut mendapatkan insentif DTP? Mohon solusinya.

Jawaban

Bisa aja mas, sepanjang memenuhi kriteria pasal 2 ayat (3) PMK-9/2021 nya

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k19/90445--18-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1