faq1:5k19:90417--18-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mail. Izin bertanya. jika tahun ini kami masih mendapatkan surat keterangan PP 23. namun pada bulan September 2021 Sales melebihi 4,8M. lalu ketika lapor Realisasi Insentif PP 23 September 2021 kami akumulasi Sales kami mencapai 5.040.589.786 dimana berarti ada kelebihan 240.589.786. dalam case di atas, apakah kami harus membetulkan laporan realisasi insentifnya atau tidak? jika kami harus membetulkan laporan realisasinya, apakah ID Billing juga dilakukan pembetulan? untuk kelebihan 240jt ters

Jawaban

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. (Pasal 7 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018). Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki per

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k19/90417--18-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)