faq1:5k19:90393--18-oktober-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

penandatangan bukti potong ebupot, sudah keluar dari perusahaan, apakah masih bisa digunakan utk ttd bupot?

Jawaban

selama tidak memenuhi lagi sebagai wakil wajib pajak, maka tidak bisa menandatangani bukpot

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k19/90393--18-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1